PKBP Pertanyakan Kejelasan Kasus Trigun yang Merugikan PTPN VII Rp 3,1Miliar

Lampung Selatan, 15 Maret 2024 - Perkumpulan Karyawan Borong dan PKWT (PKBP) di Lampung Selatan mempertanyakan kejelasan kasus Trigun yang telah merugikan perusahaan senilai Rp 3,1 miliar. 

“Miris, memang bagi kami karyawan bawah yang katanya ujung tombak produksi, tak tercapai produksi ditegur keras sampai diberikan peringatan, sampai dicambuk pihak keamanan perusahaan. Apa lagi kedapatan mencuri getah karet yang nilainya tidak mencapai jutaan habislah, nah ini jelas-jelas  miliaran enggak jelas hukumnya”, kata Suparno Ketua PKBP. 

Suparno menjelaskan kasus Trigun sendiri melibatkan dugaan korupsi penetapan kadar karet kering (K3) underweight yang tidak sesuai SOP yang menyebabkan regional 7 (PTPN VII)  dirugikan sebesar sebesar      Rp. 3.185.988.275,-. 

Informasinya kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 2 November 2023, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.

“Kami merasa kecewa dengan lambatnya penanganan kasus Trigun ini, dikhawatir kasus ini akan menguap dan tidak ada yang bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan. Jangan perlakukan untuk pimpinan berbeda dengan kami karyawan bawah, sampai hukum hanya tajam kebawah, sedangkan keatas tumpul”,jelasnya.

Ia, menguraikan ada tiga poin tuntutan teman-teman yang tergabung dalam PKBP ; pertama kejelasan tentang perkembangan kasus Trigun, dua Penjelasan dari pihak PTPN terkait langkah-langkah yang telah diambil untuk menyelesaikan kasus ini, ketiga penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku yang terlibat, dan terakhir pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali. 

Kasus Trigun merupakan contoh kasus yang menunjukkan masih maraknya praktik korupsi di Indonesia. Kasus ini juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di PTPN VII.

Penting bagi pihak berwajib untuk segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. PTPN juga perlu melakukan langkah-langkah untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Related Posts